Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya
perawat Indonesia memiliki suatu wadah/organisasi profesi yang disebut
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sebelum organisasi ini berdiri,
sebenarnya Indonesia telah lebih dulu memiliki sebuah organisasi keperawatan
yang disebut dengan Perkoempoelan Kaoem Verpleger Boemi Batera (PKVB).
Organisasi ini berdiri pada masa kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1928.
Selanjutnya organisasi ini berubah nama menjadi Perkoempoelan Kaoem Verpleger
Indonesia (PKVI). Perubahan Boemi Batera Menjadi Indonesia ini dilandasi oleh
semangat nasionalisme perawat indonesia yang membuktikan bahwa verpleger
(perawat) turut peran aktif dalam perjuangan bangsa melawan kolonialisme
Belanda. Setelah Belanda kalah dan menyerah pada Jepang, Indonesia kemudian
masuk kedalam cengkeraman Jepang. Pendudukan jepang yang kejam dan tidak
manusiawi membuat penderitaan rakyat Indonesia semakin lama semakin berat.
Kondisi ini berdampak pada seluruh aspek kehidupan bangsa, termasuk organisasi perawat.
Pada masa penjajahan Jepang, organisasi perawat dapat dikatakan mengalami
stagnasi, bahkan dapat dikatakan mundur.
Setelah Indonesia merdeka, angin segar pun berhembus
bagi perkembangan organisasi perawat indonesia. Sayangnya, iklim yang kondusif ini
tidak membuat perawat menyatu dalam satu wadah, melainkan terpecah-pecah
kedalam beberapa kelompok berdasarkan daerah dan agama. Saat itulah banyak
bermunculan organisasi perawat, diantaranya Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia
(PDKI) di ujung padang, Serikat Buruh Kesehatan (SBK) di Yogyakarta, dan
Persatuan Djuru Rawat Islam (Perdjurais) di Jakarta. Perkembangan seperti ini
sesungguhnya tidak menguntungkan bagi keperawatan nasional, terlebih dengan
keterlibatan SBK dalam pemberontakan PKI (Depkes RI, 1989). Akhirnya, pada
1951, timbul kesadaran dari diri perawat indonesia untuk menyatu dalam satu
wadah. Seluruh organisasi perawat diatas kecuali SBK, bergabung menjadi satu
dengan nama Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI). Organisasi ini berdiri di
bogor dan berkedudukan disana. Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan kongres
di Bandung, PDKI berubah nama menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan
Indonesia. Perubahan ini juga terkait dengan keanggotaan PDKI semula hanya
perawat dan bidan, kemudian bertambah dengan masuknya dokter dan pegawai lain
yang bekerja di bidang kesehatan.
Selama periode tahun 1959-1974, terjadi perubahan
pada organisasi perawat Indonesia yang ditandai dengan terbentuknya
kelompok-kelompok organisasi perawat. Di kota Bandung misalnya, terbentuk
sejumlah organisasi perawat yang mencakup Ikatan Perawat Wanita Indonesia
(1960), Ikatan Guru Perawat Indonesia (1960), dan Ikatan Perawat Indonesia
(1969). Lama kelamaan kondisi ini menjadi ancaman bagi eksistensi perawat.
Padahal, disaat yang sama, profesi perawat dituntut untuk mampu menyesuaikan
diri dengan perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi yang
terus maju. Akhirnya, pada tanggal 7 Maret 1974, timbul kesadaran dalam diri
perawat untuk menyatu dalam satu wadah organisasi, yaitu Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI). Saat ini PPNI merupakan satu-satunya organisasi
profesi perawat yang resmi secara nasional.
Kiprah PPNI kian nyata dalam upayanya meningkatkan
profesionalisme keperawatan. Salah satu prestasi PPNI yang cukup gemilang
adalah masuknya kata “keperawatan” dan “ilmu Keperawatan” ke dalam
Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keberhasilan PPNI lainnya
dapat dilihat dari meningkatnya jenjang pendidikan keperawatan. Mulanya,
pendidikan keperawatan hanya diperoleh di Sekolah Perawat Kesehatan (setingkat
SLTA). Seiring perkembangannya, pendidikan keperawatan kini telah mencapai
jenjang perguruan tinggi, mulai dari tingkat akademi (Ahli Madya Keperawatan)
sampai tingkat sarjana keperawatan (S1), bahkan sampai tingkat pascasarjana.
Meski demikian, keberhasilan ini masih tergolong lamban bila dibandingkan
dengan negara lain.
Organisasi PPNI sendiri berkewajiban membina dan
mendorong anggotanya untuk meningkatkan profesionalisme mereka melalui peningkatan
kualitas pendidikan, pengetahuan, keterampilan, serta keahlian. Karnanya, PPNI
dituntut untuk terlibat secara langsung didalam upaya pembinaan dan pengawasan
profesi keperawatan. Upaya pembinaan dan pengawasan ini antara lain terkait
dengan kode etik keperawatan, standar profesi keperawatan, rekomendasi
perizinan praktik keperawatan, pencapaian angka kredit bagi anggotanya, dan
sebagainya.
No comments:
Post a Comment