Assalamu'alaikum wr. wb.

Selamat Datang diblog nya Aditya Rizka..

Wednesday, November 7, 2012

Aspek Legal Praktik dalam Keperawatan


A. Legal Praktik Keperawatan
Legal adalah sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan Undang-undang. Legal praktik keperawatan berarti praktik keperawatan yang sudah disah kan oleh hukum, artinya sudah memiliki izin prakti perawat.
Perawat perlu tau tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum serta melindungi perawat dari liabilitas.
UU No.23/1992 Tentang Kesehatan terdiri dari 3 pasal dan 3 ayat, yaitu :
1. Pasal 32 ayat 4
“Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.”
2. Pasal 53 ayat 1
“Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”
3. Pasal 53 ayat 2
“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
Pasal krusial dalam kepmenkes 1239/2001 tentang praktik keperawatan, antara lain :
1. Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
2. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter
3. Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Memberikan informasi
e. Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan
f. Melakukan catatan perawatan dengan baik
4. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
5. Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya
6. Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik  (sedang dlam proses amandemen)
7. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah
8. Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
a. Tempat praktik memenuhi syarat
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan.

B. Standar Pelayanan (Standard of Care)
Standar pelayanan merupakan pedoman legal bagi praktik keperawatan dan memberikan batasan minimum pelayanan keperawatan yang diterima. Standar tersebut mencerminkan nilai-nilai dan prioritas profesi. American Nurses Association (ANA) telah membangun standar baagi praktik keperawatan, pernyataan kebijakan, dan penyelesaiannya. Standar tersebut menguraikan cakupan fungsi dan peran perawat dalam praktik.
Standar pelayanan keperawatan ditentukan dalam setiap Nurse Practice Acts negara bagian oleh hukum negara bagian dan federal (tentang rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan lainnya), oleh organisasi keperawatan spesialis dan profesional, dan oleh kebijakan dan prosedur yang ditentukan oleh fasilitas pelayanan kesehaan dimana perawat bekerja (Guido, 2006 dalam potter perry, 2009)

C. Perjanjian atau Kontrak dalam Perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan sesuatu atau tidak. Dalam konteks hukum, kontrak sering disebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dalam UU Hukum Perdata pasal 1239 : “semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termasuk dalam bab ini dan bab yang lalu.” Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perjanjian dapat diaktakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat janji (Consencius)
2. Ada kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (Capacity)
3. Ada sesuatu hal tertentu (a certain subject matter) dan ada sesuatu sebab yang halal
4. Kontrak perawat pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan
5. Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di tempat kerja
6. Kontrak perawat pasien digunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerjasama
7. Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang di sepakati.

D. Batasan Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalankan pesanan dokter. Empat hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum antara lain :
1. Tanyakan pesanan yang ditanyakan pasien
2. Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
3. Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
4. Tanyakan pesanan, terutama bila perawat belum berpengalaman


E. Fungsi Hukum dalam Praktek Keperawatan
1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi lain
3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum

No comments:

Post a Comment