Assalamu'alaikum wr. wb.

Selamat Datang diblog nya Aditya Rizka..

Tuesday, November 6, 2012

Malpraktik dalam Keperawatan


A. Definisi Malpraktik dalam Keperawatan
Dalam suatu kasus di California tahun 1956 Gumawadi (1994) mendifinisikan malpraktik adalah                   kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama.
Malpraktek adalah kelalaian dari seorang dokter/perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan/perawatan terhadap seorang pasien, yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit/terluka dilingkungan wilayah yang sama. (Yulianus, Malpraktek 2003)
Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukan kinerja sesuai bidang tugas/pekerjaannya. Malpraktik dalam keperawatan adalah suatu batasan yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.

B. Jenis Malpraktik
Malpraktik terbagi kedalam tiga jenis, yaitu malpraktik kriminil (pidana), malpraktik sipil (perdata) malpraktik etik.
1. Malpraktik kriminal (pidana) merupakan kesalahan dalam menjalankan praktek yang berkaitan dengan pelanggaran UU Hukum “pidana”. Yaitu seperti :
a. Menyebabkan pasien meninggal/luka karena kelalaian
b. Melakukan abortus
c. Melakukan pelanggaran kesusilaan/kesopanan
d. Membuka rahasia kedokteran/keperawatan
e. Pemalsuan surat keterangan
f. Sengaja tidak memberikan pertolongan pada orang yang dalam keadaan bahaya.
2. Malpraktik sipil (perdata). Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan malpraktik sipil apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikatagorikan malpraktik sipil antara lain :
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna
d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan
3. Malpraktik etik, merupakan tidakan keperawatan yang bertentangan dengan etika keperawatan, sebagaimana yang diatur dalam kode etik keperawatan yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang beraku untuk perawat.

C. Malpraktik dalam Keperawatan
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hukum.
Vestal, K.W. (1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal dibawah ini.
1. Duty, pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukan bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
2. Breach of the duty, pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
3. Injuri, seseorang mengalami cedera (injury) atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum. Misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran. Keluhan nyeri, adanya penderitaan, atau stres emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cedera jika terkait dengan cedera fisik.
4. Proximate caused, pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami pasien. Misalnya, cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien.
Sebagai penggugat, seseorang harus mampu menunjukan bukti pada setiap elemen dari keempat elemen di atas. Jika semua elemen itu dapat dibuktikan, hal ini menunjukan bahwa telah terjadi malpraktik dan perawat berada pada tuntutan malpraktik. Tuntutan malpraktik dapat bersifat pelanggaran sebagai berikut.
1. Pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini sepenuhnya tanggung jawab organisasi profesi (Majelis Kode Etik Keperawatan) sebagaimana tercantum pada pasal 26 dan 27 Anggaran Dasar PPNI. Sebagaimana halnya dokter, perawat pun merupakan tenaga kesehatan profesional yang menghadapi banyak masalah moral/etik sepanjang melaksanakan praktik profesional. Beberapa masalah etik, antara lain moral unprepareness, moral blindness, amoralssm, dan moral fanaatism. Masalah etika yang terjadi pada tenaga keperawatan ditangani organisasi profesi keperawatan (PPNI) melalui Majelis Kode Etik Keperawatan.
2. Sanksi administratif. Berdasarkan Keppres No. 56 tahun 1995 dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan objektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan MDTK, hasilnya akan dilaporkan kepada pejabat kesehatan berwenang untuk diambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi ketentuan pada : pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu : (1) terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. (2) penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
3. Pelanggaran hukum. Pelanggaran dapat bersifat perdata maupun pidana. Pelanggaran bersifat perdata sebagaimana pada UU No.23 tahun 1992 pada pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi : (1) setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (2) ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi 3 area dimana perawat beresiko melakukan kesalahan, antara lain :
1. Assessment errors, termasuk kegagalan mengumpulkan data/informasi tentang pasien secara adekuat, atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera. Untuk menghindari kegagalan ini, perawat seharusnya dapat mengumpulkan data dasar secara komperhensif dan mendasar.
2. Planning errors, termasuk :
a. Kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian menuliskan dalam rencana keperawatan.
b. Kegagalan mengkomunikasikan secara efektif rencana keperawatan yang telah dibuat.
c. Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien.
Untuk mencegah kesalahan tersebut diatas, jangan hanya mengira-ngira dalam membuat rencana keperawatan tanpa mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Seharusnya dalam menulis harus dengan pertimbangan yang jelas dengan berdasarkan masalah pasien. Bila dianggap perlu, lakukan modifikasi rencana berdasarkan data baru yang terkumpul. Rencana harus realistik, berdasarkan standar yang telah ditetapkan termasuk pertimbangan yang diberikan oleh pasien. Komunikasikan secara jelas baik secara liasan maupun dengan tulisan. Bekerja berdasarkan rencana dan lakukan secara hati-hati instruksi yang ada. Setiap pendapat perlu divalidasi dengan teliti.
3. Intervension errors, temasuk kegagalan menginterprestasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi, kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati, kegagalan mengikuti/mencatat order/perintah dari dokter atau supervisor. Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya rumah sakit tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan.

D. Pedoman Mencegah Malpraktik
Vestal, K.W (1995) memberikan pedoman guna mencegah terjadinya malpraktik, sebagai berikut :
1. Berikan kasih sayang kepada pasien sebagaimana anda mengasihi diri sendiri. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat.
2. Gunakan pengetahuan keperawatan untuk menetapkan diagnosa keperawatan yang tepat dan laksanakan intervensi keperawatan yang diperlukan. Perawat mempunyai kewajiban untuk menyusun pengkajian dan melaksanakan pengkajian dengan benar.
3. Utamakan kepentingan pasien. Jika tim kesehatan lainnya ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan atau kurang merespon terhadap perubahan kondisi pasien, diskusikan bersama dengan tim keperawatan guna memberikan masukan yang diperlukan bagi tim kesehatan lainnya.
4. Tingkatkan kemampuan anda secara teus menerus, sehingga pengetahuan yang dimiliki senantiasa up-to-date.
5. Jangan melakukan tindakan dimana tindakan itu belum anda kuasai.
6. Laksanakan asuhan keperawatan berdasarkan model proses keperawatan.
7. Catatlah rencana keperawatan dan respon pasien selama dalam asuhan keperawatan. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catatlah sesegera mungkin fakta yang anda observasi secara jelas,
8. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi/rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku.
9. Pelimpahan tugas secara bijaksana, dan diketahui lingkup tugas masing-masing.

1 comment: