Assalamu'alaikum wr. wb.

Selamat Datang diblog nya Aditya Rizka..

Tuesday, November 6, 2012

Kode Etik Keperawatan




1.      Definisi Etik
Isitilah etik berasal dari bahasa yunani, Ethos berarti budaya atau karakter (Blais. 2007).
Menurut Curtin, Etik adalah suatu disiplin yang diawali dengan mengidentifikasi, mengorganisasi, menganalisis dan memutuskan perilaku manusia dengan menerapkan prinsip-prinsip untuk mendeterminasi perilaku yang baik terhadap suatu situasi yang dihadapi (Priharjo. 1995).
Etik tidak hanya menggambarkan sesuatu, tetapi lebih kepada perhatian dengan penetapan norma atau standar kehidupan seseorang dan yang seharusnya dilakukan (Mandle, Boyle, dan O’Donohoe. 1994).
2.      Tipe-Tipe Etik
a.         Bioetik
Studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik menyangkut masalah biologi dan pengobatan
b.        Clinical ethics
Bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien contoh: adanya pertujuan atau penolakan dan bagaimana sebaiknya seseorang merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat.
c.         Nursing ethics
Studi formal tentang issue etik yang dikembangkan dalam tindakan keperawatanserta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik
3.      Teori Etik
a.         Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat dari tindakan contoh: mempertahankan kehamilan yang berisiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidakmenyenangkan, nyeri atau penderitaan pada semua organ yang terlibat.
b.        Deontologi
Aturan atau prinsip ; autonomi, informe concent, alokasi sumber – sumber atau euthanasia
4.         Prinsip-prinsip Etika Keperawatan Dalam Asuhan Keperawatan
a.         Auronomy (Otonomi)
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembelaan diri. Praktek profesioanl merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b.        Beneficience (Berbuat Baik)
Beneficience berarti melakukan sesuatu yang baikKebaikan adalah kewajiban untuk membantu orang lain dengan melakukan apa yang terbaik untuk mereka. Untuk perawat, ini berarti lebih dari memberikan perawatan fisik atau teknis yang berwenang.
c.         Justice (Keadilan)
Prinsip keadilan menuntut perlakuan terhadap orang lain yang adil dan memberikan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Keadilan mewajibkan perawat dan profesional kesehatan lainnya untuk memperlakukan setiap orang sama tanpa memandang jenis kelamin, orientasi seksual, agama, penyakit, atau status sosial (Tepi dan Groves, 1994)
d.        Nonmalaficience (Tidak Merugikan)
Nonmalaficience ini mengisyaratkan bahwa perawat melindungi dari bahaya individu yang tidak mampu melindungi diri mereka sendiri karena kondisi fisik atau mental. Tugas perawat disini tidak hanya berbuat baik,tetapi juga tidak menimbulkan kejahatan, bahaya, atau resiko merugikan orang lain.
e.       Veracity (Kejujuran)
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komperensensif, dan objektif untuk mengatakan sebenarnya kepada klien tentang keadaannya selama menjalani perawatan.
f.       Fidelity (Menepati Janji)
Prinsip fidelity ini dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain, khususnya perawat dalam menyimpan rahasia klien.
g.      Confidentiality (Kerahasiaan)
Prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasiklien segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatn kesehatan klien hanya bolej dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Misalnya, seorang klien AIDS memilih untuktidak memberitahu keluarganya.
h.      Accountability (akuntabilitas)
Akuntabilitas berarti tanggungjawab menerima atas tindakan seseorang. Perawat bertanggung jawab kepada klien mereka dan rekan-rekan mereka saat memberikan pelayanan kepada klien, perawat bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, baik dan begitu baik.
5.         Kode Etik Keperawatan
Kode  etik keperawatan merupakan bagian dari etika  kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan diindonesia telah disusun oleh Dewan Pmpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional indonesia melalui musyawarah nasional PPNI dijakarta pada tanggal 29 november 1989.
a.        Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
1)        Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
2)        Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien
3)        Perawat dalam melaksanakan kewajiban terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4)        Perawat menjalin hubungan kerjasama dengan individu,keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesehjateraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
b.        Tanggungjawab Perawat Terhadap Tugas
1)        Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2)        Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3)        Perawat tidak akan mengguankan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4)        Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5)        Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya.
c.         Tanggungjawab Perawat Terhadap Teman Sejawat
1)        Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayana kesehatan secara menyeluruh.
2)        Perawat menyebarluaskan pengetahuan,  perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
3)        Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan kesehatan dan pendidikan keperawatan.
4)        Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
d.        Tanggungjawab Perawat Terhadap Negara
1)        Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2)        Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan  pelyanan kesehatan dan keperawatan dalam masyarakat.
e.         Tanggungjawab Perawat Terhadap Masyarakat
1)        Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai  kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

6.         Tujuan kode etik keperawatan
Pada dasarnya tujuan kode etik keperawatan adalah agar perawat dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia.  Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain diluar profesi keperawatan.
b.        Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan  dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
c.         Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
d.        Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
e.         Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai/penggua tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktik keperawatan.
7.         Fungsi kode etik keperawatan
a.         Menghindari ketegangan antar manusia
b.        Memperbaiki status kepribadian
c.         Menopang pertumbuhan dan perkembangan pribadi

No comments:

Post a Comment